Polri Hapus Pelat Nomor Kendaraan Khusus RF pada Oktober 2023, Berikut Penjelasannya
Pelat nomor kendaraan khusus RF resmi dihapus pada Oktober 2023. Pernyataan itu disampaikan Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus
TRIBUNBANTEN.COM - Pelat nomor kendaraan khusus RF resmi dihapus pada Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus
Menurut dia, tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF.
Adapun penggunaan pelat nomor tersebut terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
Polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
Baca juga: Kick Off Liga 1 Mulai 1 Juli 2023, PT Liga Indonesia Minta Izin ke Mabes Polri
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tutur di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dia menjelaskan, penggunaan pelat nomor RF sudah tidak ada yang memakainya pada Oktober nanti. Jika masih ada pihak yang memakainya, ia pastikan pelat nomor tersebut palsu.
"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata dia.
Jenderal bintang satu itu menyebut, Dittregident Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.
"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.
Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|
| 27 Perwira Tinggi Polisi Resmi Naik Pangkat, Empat Orang Jadi Komjen : Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Presiden Prabowo akan Umumkan dan Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Jumlahnya Ada 9 Orang? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.