Pemilu 2024
KPU Temukan Data Ganda Hingga ASN Terdaftar Sebagai Bacaleg DPRD Banten
KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin), dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Hasilnya, dari 1560 bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Banten yang terdaftar.
Hanya 70 bacaleg yang memenuhi syarat (MS), sementara 1490 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Baca juga: KPU Catat 1.490 Baceleg DPRD Banten Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja menuturkan, dari jumlah BMS itu, pihaknya menemukan adanya data bacaleg yang ganda hingga seorang calon berstatus ASN.
"Beberapa ada data yang ganda kita temukan dibeberapa partai walau tidak banyak, termasuk status ASN kita temukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (25/6/2023).
Subagja menyebut, pihaknya menemukan satu orang bacaleg yang diduga merupakan seorang berstatus ASN.
Sehingga orang yang bersangkutan tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan.
"Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya," ucapnya.
Subagja mengingatkan, dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.
Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.
Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.
"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.
Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.
Baca juga: KPU Kabupaten Serang Catat 973 Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPT Pemilu 2024
Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.
Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.