Kejari Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Serang: Terima Suap Rp 400 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, Senin (26/6/2023).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, Senin (26/6/2023).
Sarudin ditahan usai penyidikan kasusnya rampung oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, telah menerima penyidikan tahap dua dari penyidik Polresta Serang Kota.
Baca juga: Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditangkap Kejari Serang, Pengacara Upayakan Penangguhan Penahanan
Yakni terkait dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Sarudin, dalam proyek pengadaan mebel di Kantor BPKAD dan pipa PDAM di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang.
"Perkara dugaan gratifikasi itu terjadi saat tersangka S masih menjabat sebagai Kabid di BPKAD Kabupaten Serang sekaligus PPK dalam kedua proyek. Yakni pada tahun 2016-2017," katanya saat konferensi pres di Kejari Serang, Senin.
Ia mengatakan, tersangka memberikan janji kepada seseorang pekerja atau pengusaha, untuk mengerjakan kedua proyek tersebut dengan menerima uang Rp 400 juta.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan, terkait penerimaan uang tersebut dibenarkan dengan alat bukti berupa kwitansi bahwa tersangka telah menerima sejumlah uang.
"Buktinya kami ada, bahwa tersangka memang telah menerima uang atau suap sebesar Rp 400 juta," katanya.
Ia juga mengatakan, tersangka bisa membela diri tapi juga ada alat bukti terkait tersangka diduga menerima gratifikasi atau suap.
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel
Atas perbuatannya, Sarudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Serang.
"Nanti kita lihat di proses persidangan. Ada pembuktian di persidangan," katanya.
Adyantana menjelaskan, atas perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.