45 Anggota DPRD Kota Serang Dapat Peringatan Soal Korupsi, Ketua Dewan Tegas Tolak Praktik Korupsi

Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi.

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
DPRD - 45 anggota DPRD Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan oleh Forpak Provinsi Banten saat melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi.

Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menyampaikan praktik korupsi berawal dari perilaku dan pilihan pribadi masing-masing individu.

“Sebenarnya bukan bidangnya, tetapi diri kita sendiri yang memiliki potensi untuk melakukan korupsi. Integritas pribadi adalah kunci. Kalau mentalnya tidak kuat, celah sekecil apapun bisa dimanfaatkan,” katanya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid

Menurutnya, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai proses pemerintahan, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, rotasi-mutasi pegawai, hingga pengoptimalan pendapatan daerah.

Semua proses tersebut telah memiliki kerangka aturan yang jelas, namun pelaksanaannya sangat bergantung pada moral dan integritas penyelenggaranya.

Syafitri menjelaskan, pihaknya memperkenalkan pendekatan MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai strategi pencegahan korupsi berbasis pengawasan dan edukasi.

Pendekatan ini dinilai efektif mempersempit ruang penyimpangan apabila dijalankan secara disiplin oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.

“Pakta Integritas sudah ditandatangani. Tinggal bagaimana itu dijalankan. Jangan sampai hanya seremonial. Yang kami dorong adalah konsistensi dalam praktik,” tegasnya.

Ia berharap upaya pencegahan korupsi di Kota Serang dapat diperkuat melalui sinergi antara dua lembaga utama penyelenggara pemerintahan.

“Harapannya sinergi legislatif dan eksekutif semakin baik. Selain itu, peran media juga sangat penting untuk menjaga agar upaya pencegahan korupsi tetap transparan dan mengakar,” jelasnya.

Baca juga: Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka Bulan Ini : Cek Syarat dan Jadwalnya

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan komitmen pihaknya untuk menolak segala bentuk praktik korupsi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.

Ia menuturkan, DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mendorong pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi di Kota Serang.

“Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem hingga perilaku individu ASN. Sosialisasi, pendampingan, dan penguatan sistem pengawasan internal menjadi bagian penting dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Muji Rohman.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved