45 Anggota DPRD Kota Serang Dapat Peringatan Soal Korupsi, Ketua Dewan Tegas Tolak Praktik Korupsi
Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang diingatkan akan bahaya tindak pidana korupsi.
Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menyampaikan praktik korupsi berawal dari perilaku dan pilihan pribadi masing-masing individu.
“Sebenarnya bukan bidangnya, tetapi diri kita sendiri yang memiliki potensi untuk melakukan korupsi. Integritas pribadi adalah kunci. Kalau mentalnya tidak kuat, celah sekecil apapun bisa dimanfaatkan,” katanya, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid
Menurutnya, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai proses pemerintahan, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, rotasi-mutasi pegawai, hingga pengoptimalan pendapatan daerah.
Semua proses tersebut telah memiliki kerangka aturan yang jelas, namun pelaksanaannya sangat bergantung pada moral dan integritas penyelenggaranya.
Syafitri menjelaskan, pihaknya memperkenalkan pendekatan MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai strategi pencegahan korupsi berbasis pengawasan dan edukasi.
Pendekatan ini dinilai efektif mempersempit ruang penyimpangan apabila dijalankan secara disiplin oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.
“Pakta Integritas sudah ditandatangani. Tinggal bagaimana itu dijalankan. Jangan sampai hanya seremonial. Yang kami dorong adalah konsistensi dalam praktik,” tegasnya.
Ia berharap upaya pencegahan korupsi di Kota Serang dapat diperkuat melalui sinergi antara dua lembaga utama penyelenggara pemerintahan.
“Harapannya sinergi legislatif dan eksekutif semakin baik. Selain itu, peran media juga sangat penting untuk menjaga agar upaya pencegahan korupsi tetap transparan dan mengakar,” jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka Bulan Ini : Cek Syarat dan Jadwalnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan komitmen pihaknya untuk menolak segala bentuk praktik korupsi serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Ia menuturkan, DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mendorong pelaksanaan pemerintahan yang akuntabel serta bebas dari penyimpangan.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat penting dalam membangun budaya antikorupsi di Kota Serang.
“Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem hingga perilaku individu ASN. Sosialisasi, pendampingan, dan penguatan sistem pengawasan internal menjadi bagian penting dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Muji Rohman.
| Dua Kecamatan di Kota Serang Masuk Zona Rawan Banjir, Ini Daftarnya |
|
|---|
| BKPSDM Kota Serang Panggil Oknum ASN Soal Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan yang Seret Nama Wali Kota |
|
|---|
| Hanya 5 dari 67 Koperasi Merah Putih di Kota Serang yang Aktif, Wali Kota Budi akan Panggil Pengurus |
|
|---|
| Pasar Kepandean Kota Serang Berubah Wajah, dari Citra Negatif Jadi Kawasan Ekonomi Modern |
|
|---|
| Pemeliharaan Listrik di Serang Hari Ini, Rabu 5 November 2025 Pukul 09.00-16.00 WIB : Cek Lokasinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.