PPDB Banten 2023

Tiga Jalur Pendaftaran PPDB Banten untuk SMA Dibuka Mulai 3 Juli, Cek Link dan Syarat Berikut Ini!

Pemerintah Provinsi Bantenmenggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri Tahun Ajaran 2023-2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Launching PPDB Banten untuk jenjang SMA. Pemerintah Provinsi Bantenmenggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri Tahun Ajaran 2023-2024. Setelah proses pelaksanaan jalur afirmasi selesai dilaksanakan dan telah diumumkan siapa saja yang lulus pada 30 Juni 2023 kemarin. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Bantenmenggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri Tahun Ajaran 2023-2024.

Setelah proses pelaksanaan jalur afirmasi selesai dilaksanakan dan telah diumumkan siapa saja yang lulus pada 30 Juni 2023 kemarin.

Kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan membuka tiga jalur penerimaan sekaligus.

Ketiganya yaitu jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM PPDB Banten 2023 SMA-SMK

Berdasarkan informasi yang diterima TribunBanten.com, Minggu (2/7/2023).

Pelaksanaan jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi akan digelar mulai besok tanggal 3 Juli 2023 hingga 6 Juli 2023.

Proses pelaksanaannya dilakukan menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Pendaftaran dilakukan mulai Senin pukul 00.01 WIB melalui laman website ppdb.bantenprov.co.id.

Kemudian hasilnya akan diumumkan secara serentak pada tanggal 11 Juli 2023.

Selain itu nantinya akan ada daftar ulang yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 14 Juli 2023.

Persyaratan Umum PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024.

- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.

- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved