PPDB Banten 2023
Tiga Jalur Pendaftaran PPDB Banten untuk SMA Dibuka Mulai 3 Juli, Cek Link dan Syarat Berikut Ini!
Pemerintah Provinsi Bantenmenggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK dan SKh Negeri Tahun Ajaran 2023-2024.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
- Pas photo berwama ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang wama merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Baca juga: Lolos Seleksi PPDB Banten 2023 SMA Jalur Afirmasi, Segara Cek Ketentuan Daftar Ulang
Persyaratan PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024 Jalur Zonasi
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.
- Khusus untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dibuktikan dengan surat keterangan domisili di RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum 19 Juni 2023.
- Apabila surat keterangan dari RT/RW tidak sesuai dengan keadaan sebenamya, maka bersedia diproses secara hukum.
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Banten SMA/SMK 2023 Jalur Afirmasi, Cek Hasil Seleksi di Sini!
Persyaratan PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas.
Persyaratan PPDB SMAN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023-2024 Jalur Prestasi
- Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Prakarya / Informatika.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan
nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam) Sertifikat/piagam /penghargaan akademik/non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara).
SMAN 2 Kota Serang Jual Buku Paket dan LKS Seharga Rp 2 Juta, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Berkedok Loloskan Siswa PPDB SMA Negeri Banten, Korban Sempat Sekolah 1 Semester |
![]() |
---|
Sekolah di Kota Serang Terima Pendaftar PPDB Melebihi Kuota, Dinas Pendidikan Ingatkan Konsekuensi |
![]() |
---|
Dugaan Kecurangan Proses PPDB di Banten, PJ Gubernur Minta Laporkan Sesuai Data |
![]() |
---|
Kejanggalan PPDB SMAN 12 Tangerang, Komisi V DPRD Banten Tunggu Audit Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.