Kades di Banten Demo ke DPR
Siap-siap Apdesi Banten Sebut 19 Ribu Orang Bakal Unjuk Rasa di DPR RI 5 Juli 2023, Ini Tuntutannya
Sebanyak 19 ribu orang dari Banten yang akan berunjuk rasa terdiri atas kepala desa dan aparat desa lainnya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten, Rafik Rahmat Taufik, menyebut 19 ribu orang akan berunjuk rasa di DPR, Jakarta, pada 5 Juli 2023.
Sebanyak 19 ribu orang dari Banten yang akan berunjuk rasa terdiri atas kepala desa dan aparat desa lainnya.
"Rencana aksi ini berdasarkan hasil rakerda Apdesi Banten yang baru digelar hari ini di Anyer, Kabupaten Serang," katanya melalui pesan instan, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Nama-nama Kepala Desa di Kabupaten Serang yang Mundur dan Memilih Maju di Pileg 2024
Selain membahas aksi unjuk rasa, rakerda itu juga mengulas sejumlah poin terkait revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Menurut Rafik, dalam rakerda membahas poin dalam UU yang dirasa kurang ada keberpihakan kepada kepala desa.
"Contoh misalkan soal pertanggungjawaban kepala desa ke bupati, itu kan sudah jelas harus diubah yah," ujarnya.
Apalagi Presiden, gubernur, dan bupati bertanggungjawab kepada DPR dan DPRD.
"Desa juga. Proses politiknya sama, ya harusnya bertanggungjawab jangan ke bupati, tapi ke BPD dan masyarakat," ucap Rafik.
Rafik menegaskan dalam aksi unjuk rasa, yang paling penting adalah memperjuangkan revisi UU desa asas subsidioritas dan rekognisi agar terus terjaga.
"Masa jabatan sembilan tahun harus berlaku surut, dan dana desa dari APBN 10 persen atau minimal 5 miliar per tahun," katanya.
Baca juga: 14 Kades di Banten Lolos Paralegal Justice Award, Kakanwil Kemenkumham Banten Minta Jajaran Promosi
Selain itu, Apdesi Banten juga meminta agar dana alokasi khusus (DAK) afirmasi khusus untuk desa agar bisa diberi dana khusus di luar alokasi dana desa (ADD).
"Kemudian kepala desa jangan mudah dikriminalisasi aparat penegak hukum. Prinsip pendampingan dan kesetaraan dibutuhkan," ujarnya.
Sambut Baik Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.