Panji Gumilang akan Dijemput Paksa Polisi jika Tak Kooperatif saat Penyidikan, Belum Jadi Tersangka
Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang apabila tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."
"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah."
"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," bebernya.
Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri mengatakan, kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa
SPPG Ponpes Bai Mahdi Diresmikan, Kepala BGN Harap Serap Potensi Lokal untuk Bahan Makanannya |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Menunjukkan Cia Anak Biologis Lisa Mariana, Tapi Non-Identik dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Pastikan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Disegel: Harus Percaya |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadir di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Dijuluki "Kota di Tengah Desa", Inilah Pesantren Terbesar di Banten, Punya JPO Khusus Satriwati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.