Panji Gumilang akan Dijemput Paksa Polisi jika Tak Kooperatif saat Penyidikan, Belum Jadi Tersangka

Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang apabila tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama.

Kolase Tribun (YouTube METRO TV/Instagram @kepanitiaanalzaytun)
Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang apabila tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri akan menjemput paksa Panji Gumilang apabila tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, Senin (3/7/2023).

Pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan mulai hari ini, Selasa (4/7/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin.

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Pimpinan Al-Zaytun Naik ke Penyidikan

Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan Panji Gumilang tersangka.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.

Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."

"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," papar Djuhandani.

Saat ini, polisi belum mengantongi alat bukti meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, termasuk melakukan penyitaan.

"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: TERKINI, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Acungkan Jempol saat Tiba di Bareskrim

Panji Gumilang Tegaskan Tak Ada Bekingan dari Istana

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved