Operasi Patuh Maung

Operasi Patuh Maung 2023 Digelar Ditlantas Polda Banten 14 Hari, Polisi Bisa Menilang secara Manual

Dia memastikan petugas yang akan menindak, bisa melakukan penindakan secara manual.

ahmad tajudin
Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten bersiap menggelar operasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pada Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar Ditlantas Polda Banten, polisi akan menindak secara elektronik melalui ETLE dan manual.

"Bila diketahui pelanggaran kasat mata dan berpotensi kecelakaan, penindakannya boleh secara manual," kata Kabagbinops Ditlantas Polda Banten, Kompol Sonny Harsono, kepada TribunBanten.com melalui telepon, Kamis (6/7/2023).

Dia memastikan petugas yang akan menindak, bisa melakukan penindakan secara manual.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Serang, Ratusan Pengendara Motor Terjaring Razia

Di Polda Banten, petugas ETLE sudah punya sket penyidik yang di penegakan hukum juga sudah memiliki sket penyidik.

"Artinya, mereka bisa melakukan penindakan secara manual," ucapnya.

Operasi Patuh Maung 2023 digelar selama 14 hari pada 10-23 Juli 2023.

"Senin nanti kami gelar pasukan dan langsung memulai pelaksanaan operasi," ujarnya.

Dalam Operasi Patuh Maung 2023, Ditlantas Polda Banten akan mengedepankan penindakan secara elektronik.

Untuk penindakan selama operasi ini, 60 persen dilakukan penegakan hukum, 20 persen dilakukan secara preventive, dan 20 persen secara preemtive.

Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Baca juga: Hanya Polisi Bersertifikasi yang Bisa Tilang Kendaraan di Jalan, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas!

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan hanya gara-gara ada operasi patuh saja jadi tertib, kalau bisa selamanya juga bisa tertib berlalu lintas," ucap Sonny.

Pelajar Kedapatan Melanggar

Pada Oktober 2022, Ditlantas Polda Banten juga menggelar Operasi Zebra Maung selama 14 hari, yaitu pada tanggal 3-16.

Selama Operasi Zebra Maung 2022, sejumlah pelajar kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual, Oknum Polisi Terima Suap dan Pungli Bakal Ditindak

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved