Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual, Oknum Polisi Terima Suap dan Pungli Bakal Ditindak

Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak. Pernyataan itu merupakan pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri memberlakukan kembali tilang manual.

Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak.

Pernyataan itu merupakan pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang," kata dia, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Menurut dia, bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat

Ramadhan mengatakan Polri akan menindak bagi siapapun anggotanya khususnya polisi lalu lintas yang menerima suap.

Proses hukum juga akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melakukan suap untuk menghindari penegakan hukum saat melanggar lalu lintas.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.

"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.

Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lantas

Polri kembali memberlakukan tilang manual.

Upaya penerapan tilang manual itu sebagai langkah pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Rencananya, tilang manual akan berfokus di area yang tidak terjangkau kamera ETLE.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved