Ramai ASN Kabupaten/Kota Ajukan Pindah ke Pemprov Banten, Ternyata Segini Gaji-Tunjangannya
Sejumlah ASN dari tingkat kabupaten kota hingga kementrian dikabarkan ingin pindah kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah ASN dari tingkat kabupaten kota hingga kementrian dikabarkan ingin pindah kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kabar tersebut dibenarkab oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana belum lama ini.
Nana menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya sejumlah ASN yang mengajukan permohonan untuk pindah tugas ke Pemprov Banten.
Baca juga: Wow! Pemprov Banten Siapkan Anggaran Rp 1,85 Triliun untuk Gaji, Tunjangan hingga TPP-ASN Tahun 2023
"Kalau banyak, enggak, ada lah beberapa dari kabupaten kota. Kebanyakan dari bidang kesehatan dan pendidikan, kalau dari kementrian kisaran ada empat atau lima," ujarnya saat di gedung DPRD Banten, Kamis (6/7/2023) lalu.
Meski ia mengaku tidak mengetahui alasan dari sejumlah ASN itu ingin pindah ke Pemprov Banten.
Namun pihaknya menegaskan bahwa saat ini, Pemprov Banten belum bisa menerima pindahan ASN dari manapun.
"Masih dalam penataan, eksisting semua pegawai di perangkat daerah. Jadi kita masih belum menerima pindahan dari kabupaten kota atau provinsi luar Banten," ungkapnya.
Lantas mengapa sejumlah ASN tersebut ingin pindah kerja di lingkungan Pemprov Banten?.
Apakah karena gaji dan tunjangan ASN di Banten cukup besar, hingga Pemprov Banten sangat diminati oleh para ASN?
Saat TribunBanten.com mengulik informasi, mengenai gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Provinsi Banten.
Pada Tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Banten diketahui telah menyiapkan anggaran cukup besar sekitar yakni Rp 1,85 Triliun.
Anggaran tersebut disiapkan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, mulai dari gaji, tunjangan hingga TPP-ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bahwa anggaran tersebut disiapkan untuk tahun anggaran 2023.
"Untuk ASN di Pemprov Banten, tahun 2023 sekitar Rp 1,85 triliun," ujarnya kepada TribunBanten.com, Minggu (9/7/2023).
Adapun peruntukannya yaitu untuk dua hal, pertama untuk gaji dan tunjangan ASN dan yang kedua untuk TPP-ASN.
Untuk gaji dan tunjangan ASN di Pemprov Banten yaitu sekitar Rp 863.370.336.931 miliar.
Sedangkan untuk TPP-ASN di Pemprov Banten yaitu sekitar Rp 995.258.322.474 miliar.
Dengan total keseluruhan yakni sekitar Rp 1.858.628.659.405 triliun.
Melansir dari website resmi BPKAD Provinsi Banten https://bpkad.bantenprov.go.id.
Besaran gaji pokok ASN terbagi berdasarkan golongan.:
Rinciannya sendiri terdiri atas golongan Ia Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, IIb Rp 1.704.500-Rp 2.472.900, Ic Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 dan Id Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Kemudian golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300, IIc Rp 2.301.800-Rp 3.665.000, IId Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Selanjutnya, golongan III terdiri atas IIIa Rp 2.579.400-Rp 4.236.400, IIIb Rp 2.688.500-Rp 4.415.600, IIIc Rp 2.802.300-Rp 4.602.400, IIId Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Sementara golongan Iva Rp 3.044.300-Rp 5.000.000, IVb Rp 3.173.100-Rp 5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp 5.431.900. IVd Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 serta golongan IVe Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Sedangkan untuk besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.
Rinciannya yaitu untuk pejabat eselon I (sekda) sekitar Rp 76,5 juta.
Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta serta staf ahli gubernur Rp 40 juta.
Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp 55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp 47 juta.
Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp 40 juta dan lainnya Rp 28 juta.
Selanjutnya pejabat Eselon III/a yang meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda sekitar Rp 30 juta.
Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp 26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp 20 juta, sementara OPD lainnya Rp19 juta.
Kemudian Kepala Sekolah Rp14 juta, lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp 13,5 juta.
Baca juga: Tok! Pemerintah Naikan Tunjangan Kinerja PNS, Ini Rinciannya
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp 9,5 juta, golongan IV/c Rp 9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp 8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp 8,25 juta, golongan III/b Rp 8 juta dan golongan III/a Rp 7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp 6,1 juta, golongan II/c Rp 6 juta, golongan II/b Rp 5,9 juta dan golongan II/a Rp 5,8 juta.
Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp 5 juta.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.