Tok! Pemerintah Naikan Tunjangan Kinerja PNS, Ini Rinciannya
Pemerintah telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) per Juni 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) per Juni 2023.
Pengumuman kenikan tukin PNS diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan tukin PNS hanya berlaku di tiga instansi pemerintahan saja. Sementara sisanya sama seperti sembelumnya.
Baca juga: Buset! Kepsek di Tangerang Banten Ini Punya Harta Hampir 1 Triliun, Jadi PNS Terkaya se-Indonesia
Kenaikan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Tiga instansi tersebut adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengklaim, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sehingga kalaupun naik itu sebagian tidak menambah anggaran baru, karena efisiensi yang dilakukan di dalam K/L misalnya," kata Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR, Senin (19/6/2023).

Anas mengatakan, perbedaan nilai tukin di kementerian lembaga itu sesuai dengan efisiensi dari reformasi birokrasi (RB) di setiap instansi.
"Penyederhanaan birokrasi nya sudah jalan belum, kemudian RB nya sudah jalan belum. Itu kan ada yang naik ada yang belum. Engga semua. Tentu macam-macam jadi ada syarat itu harus ada penyederhanaan. Langkah-langkah efisiensi," jelas dia.
"Tapi ada juga yang kinerjanya bagus sesuai dengan indikator-indikator yang memungkinkan dia naik RB nya. Kan macam-macam ada yang naik 10 persen ada yang naik 20 persen," sambungnya.
Besaran kenaikan tukin PNS
Disebutkan bahwa Menpan RB, Kepala Bappenas, dan Kepala BPKP akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di instansi masing-masing.
Baca juga: Pemprov Banten Siapkan Rp 112 Miliar untuk THR dan Tukin ASN
Dalam aturan itu, besaran tukin PNS di Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP paling tinggi mencapai Rp 41.550.000, terendah Rp 2.575.000.
Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.
Selain itu, tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Maaf, Gaji PNS Tak Naik di 2026, Sri Mulyani Sebut Belum Ada Ruang Fiskal |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Benarkah Presiden Prabowo akan Berikan Kenaikan Gaji untuk PNS di Momen Spesial HUT RI ke-80? |
![]() |
---|
Kado HUT RI ke-80! Presiden Prabowo Naikan Gaji PNS, Ini Besarannya |
![]() |
---|
25 Ucapan Hari Dharma Wanita Nasional 5 Agustus 2025, Semangat Menginspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.