Diduga Terkait Pencucian Uang, Mahfud MD Sebut 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNBANTEN.COM - Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanana atau Menkopolhukam itu mengatakan, sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan.
Ke-145 rekening itu diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca juga: Buset! Pimpinan Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda, Mahfud MD Buka-bukaan!
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," lanjut Mahfud MD.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya soal penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya."
"Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Kasus Panji Gumilang
Penyidik Bareskrim Polri bakal segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penetapan status tersangka ini setelah nantinya penyidik melakukan gelar perkara usai selesai memeriksa saksi, ahli hingga pengujian barang bukti selesai.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," sambungnya.
Baca juga: Digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.