Ombudsman Beberkan Modus Kecurangan PPDB Jalur Zonasi: Pindah Domisili dan Titip KK

Ombudsman mengungkap modus kecurangan PPDB jalur zonasi. Salah satu modus yang digunakan adalah orang tua tiba-tiba berdomisili dekat sekolah.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. Ombudsman mengungkap modus kecurangan PPDB jalur zonasi. Salah satu modus yang digunakan adalah orang tua tiba-tiba berdomisili dekat sekolah. Ini dikuatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK). Hal itu diungkap oleh Kepala Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ombudsman mengungkap modus kecurangan PPDB jalur zonasi.

Salah satu modus yang digunakan adalah orang tua tiba-tiba berdomisili dekat sekolah.

Ini dikuatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK).

Hal itu diungkap oleh Kepala Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi.

"Kami dapatkan informasi seperti itu masih terjadi," kata dia.

Baca juga: SMA Swasta Terbaik di Banten, Referensi Bagi yang Tidak Lolos PPDB Banten 2023

Dia menjelaskan, KK terverifikasi.

Namun, kata dia, dinas tidak melakukan verifikasi lapangan apakah orangtua dan keluarga tersebut tinggal di situ.

"Atau hanya KK-nya saja," ujarnya.

Dia menjelaskan, KK merupakan aspek administratif. Sepanjang dokumen itu diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maka Dinas Pendidikan tidak bisa berbuat apa-apa.

Budhi menilai hal tersebut menjadi kelemahan PPDB jalur zonasi.

Dia mengatakan pihaknya ingin mengajak Disdukcapil untuk menjadi bagian gerakan PPDB yang bersih.

"Karena ini menjadi modus, tiba-tiba dia berada di KK dekat sekolah keluarganya. Ada yang memang tinggal di situ, tapi ada juga yang hanya KK-nya saja yang ada di situ, orangnya tinggalnya di tempat lain, itu ada," ujarnya.

Modus lainnya adalah dengan menumpang KK orang lain. Di dalam KK anak tersebut masuk dalam klasifikasi "keluarga lainnya".

"Ada modus baru, dia masuk ke KK orang lain, masuknya klasifikasinya ke keluarga lainnya," tuturnya.

"Tidak hanya saudara, tapi orang yang dikenal atau pak bon (petugas kebersihan) sekolahan gitu ya. Masuk di situ nanti di keterangannya keluarga lainnya," lanjutnya.

Pihaknya juga mendapatkan data satu rumah dengan dua KK. Di dalam satu KK masing-masing ada 10 anak. Hal itu ditemukan di dekat SMA negeri favorit di Kota Yogyakarta.

"Kami menemukan 1 rumah dengan 2 KK terbit dan di dalam 2 KK itu masing-masing ada 10 anak yang dicantolkan di situ. Di SMA favorit di kota (Kota Yogyakarta)," ungkapnya.

Baca juga: Ketentuan Daftar Ulang Peserta Didik yang Lolos PPDB Banten 2023 Jalur Zonasi, Siapkan Dokumen Ini

Hal serupa juga ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul dalam PPDB SMP jalur zonasi. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.

"Ini baru kita dalami ini kasusnya. Nanti seperti apa baru kita akan share lagi," kata Budhi.

Terkait hal ini, pihaknya akan bertemu dengan Disdikpora dan Disdukcapil untuk modus-modus baru dalam PPDB 2023.

"Harus duduk bareng. Nanti akan kita pertemukan (Disdikpora dan Disdukcapil) setelah ini. Ya ini mentalitas masyarakat juga yang harus diperbaiki itu," ujarnya.

Menurutnya, Disdikpora dapat menggunakan asas kepatutan ketika mendapatkan ada 1 KK yang berisi 10 anak keluarga lain.

"Ya tapi kalau mereka mau mereka bisa pakai asas kepatutan. Apakah patut dalam 1 KK ada keluarga lainnya 10 anak dan semua sekolah di situ," kata Budhi.

Budhi berharap berharap Dinas Pendidikan lebih proaktif dan tegas memverifikasi hal-hal seperti itu. "Kalau ada informasi yang masuk ke dinas, dinas harus segera melakukan verifikasi lapangan. Karena itu (modus numpang KK) mengambil hak siswa lain," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved