Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Ikatan Dokter Anggap DPR Semaunya Sendiri

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat DPR untuk mengesahkan Undang-undang Kesehatan, Selasa (11/7/2023).

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Mereka menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. 

TRIBUNBANTEN.COM - Undang-undang Kesehatan disahkan oleh DPR RI, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (11/7/2023).

Melansir Tribunnews.com, proses pengesahan itu tidak bulat karena tak mendapat dukungan dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Kedua fraksi tersebut menolak pengesahan UU Kesehatan.

Baca juga: Di Tengah Gelombang Protes, RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi medis juga menolak pengesahan UU Kesehatan.

Ketua Bidang Hukum IDI Kota Tangsel, Panji Utomo juga merespons soal UU Kesehatan dibahas pada rapat paripurna DPR RI

Menurut Panji, jumlah dokter dan perawat di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan jumlah anggota DPR dalam satu komisi.

Panji menilai, dengan diteruskannya pembahasan RUU Kesehatan ke tahap selanjutnya, berarti DPR bertindak semaunya sendiri.

"Anda bisa bayangkan, mereka satu komisi dari satu fraksi, satu partai. Dari satu komisi berapa orang? Sementara kita dokter saja jumlahnya, sudah dilihat 77 ribu. Perawat hampir 10 ribu, mungkin lebih dari itu," kaya Panji ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Panji mengatakan, jika semua fraksi digabung dalam satu komisi. Ia mempertanyakan apakah bisa mewakili suara tenaga kesehatan.

"Sekarang kalau kita gabung apakah bisa mewakili. Harusnya dia (DPR) bicara secara terstruktur kelembagaan, tapi enggak lakukan. Artinya, yang tadi DPR semaunya sendiri," kata Panji.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mewakili eksekutif, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej.

Proses pengesahan dimulai saat Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka membacakan laporan dari Komisi IX, perihal RUU Kesehatan. Setelah itu, Ia menyerahkan laporan tersebut kepada Puan Maharani.

Setelah mendengarkan laporan, Puan mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved