Dua Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Merak saat Angkut 92 Kg Ganja Kering
Dua kurir narkoba berinisial SH (50) dan MF (22) ditangkap saat hendak mengirimkan ganja kering seberat 92 kilogram di rest area Tol Merak, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua kurir narkoba berinisial SH (50) dan MF (22) ditangkap saat hendak mengirimkan ganja kering seberat 92 kilogram di rest area Tol Merak, Banten pada Selasa (11/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan, ganja dengan nilai Rp500 juta diangkut Sumatera ke Jakarta.
Dia menyebut, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Kapolrestro Tangerang Kota Ungkap Kronologi Penangkapan Anggota KPI yang Diduga Ikut Endarkan Ganja
"Akhirnya kedua pelaku berhasil diindentifikasi keberadaannya di kawasan Merak, Banten. Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
Syahduddi berujar, kedua pelaku tersebut berasal dari wilayah Sumatera.
Kedua pelaku itu mendapatkan ganja kering siap edar dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Oleh IW, keduanya diberi upah Rp 5 juta untuk satu koper berisi paket ganja sebanyak 20-21 buah.
Sementara paket-paket yang harus dibawanya itu berjumlah empat buah.
"Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per-koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta," kata Syahduddi.
Namun belum sampai koper tersebut di Jakarta, keduanya sudah lebih dulu diringkus penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tamansari.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui jika kedua kurir tersebut telah beberapa kali menjadi mengantarkan ganja kering siap edar.
Bahkan, salah satu pelaku yakni FS terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh penyidik. Sementara tersangka ML negatif sabu.
Baca juga: KPAI Minta Diperdalam Penyelidikan Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda
"Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram," jelas dia.
Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah koper dan satu buah ransel berisikan total 92 kilogram ganja kering.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil truk Fuso bernomor polisi B 9284 BEU, dan dua unit handphone.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjatuhkan pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa 92 Kilogram Ganja Kering ke Jakarta, Dua Orang Kurir Ditangkap di Rest Area Tol Merak
BNN Banten Geledah Kontrakan Kurir Narkoba di Pamulang Tangsel, 1 Kilogram Sabu Disita |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Pria, Saat Hendak Selundupkan 143 Kg Ganja di Tangerang |
![]() |
---|
Ditanya Alasan Pakai Narkoba Jenis Ganja, Sabu hingga Kokain, Fachry Albar Menolak Bicara |
![]() |
---|
Siapa Dalang di Balik Ladang Ganja di Bromo? Nama Edy Mencuat dan Diburu Polisi, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Polres Cilegon Musnahkan Ganja Seberat 54,7 Kg, Hasil Ungkap Kasus Jaringan Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.