KY Persilakan Masyarakat Lapor Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Ilustrasi Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim. 

Budi juga menjelaskan bahwa KY bertugas dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Mulai dari seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA, menerima pelaporan masyarakat, pemantauan persidangan, investigasi, advokasi, dan peningkatan kapasitas hakim.

Ia berharap melalui seminar nasional ini, masyarakat Kalimatan Barat bisa mendukung KY menjaga integritas hakim. 

Selain KY, hadir juga sebagai narasumber pada seminar nasional ini adalah Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dekan Fakultas Hukum Untan, Ketua LBH Perempuan dan Anak Kalbar, dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko 

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengungkap bahwa lebih dari 140 negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang salah satunya memandatkan agar dilakukan upaya untuk mewujudkan lembaga pengadilan yang mandiri, berintegritas, dan mampu mencegah terjadinya korupsi.

Meski demikian, perwujudan pengadilan yang berintegritas di Indonesia kerap menghadapi banyak rintangan.

Terbaru, hasil Rule of Law Index yang diluncurkan World Justice Project (WJP ROL 2022)—salah satu dari indeks komposit dari Corruption Perception Index—menunjukkan bahwa faktor civil justice di Indonesia, satu faktor yang secara umum terkait dengan pengadilan, masih jauh berada di bawah skor rata-rata global dan regional.

Kemudian, lanjut Danang, berdasarkan survei nasional Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2022, setidaknya tercatat sejumlah temuan penting terkait dengan kinerja pengadilan dan risiko korupsi di lembaga tersebut.

Sejumlah temuan dalam survei ini, mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih menjadi perhatian utama dalam agenda reformasi peradilan.

Hal ini ditunjukkan dengan temuan bahwa seperempat dari 1.200 responden di seluruh Indonesia pernah mengetahui bahkan menjadi korban praktik korupsi.

Data dari survei tersebut menunjukkan bahwa gratifikasi mendominasi, umumnya berupa permintaan uang, hadiah barang, atau diskon.

Permintaan sejumlah uang oleh petugas pengadilan paling banyak dipersepsikan sebagai korupsi. Mayoritas responden menilai biaya di luar biaya resmi menyalahi aturan dan tidak wajar.

Baca juga: Sosok & Profil Jon Sarman Saragih, Hakim Ketua yang Beri Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Padahal sebelumnya, ada sinyal membaiknya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.

Situasi ini dipotret dari hasil Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis Transparency International.

Dalam tujuh tahun terakhir, data GCB tahun 2013 (86 persen), 2017 (32%), dan 2020 (24%), menunjukkan masyarakat menilai kinerja kolektif MA dan pengadilan di bawahnya telah melakukan sejumlah perbaikan dalam pelayanan yudisial dan nonyudisial, khususnya dalam menyikapi kasus korupsi.

Seminar Nasional yang digelar Gemawan Kalbar ini bekerja sama dengan Transparancy Internasional Indonesia, dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang diikuti oleh NGO, Jurnalis, Dosen dari seluruh Fakultas Hukum yang ada di Kalbar, Advokat, dan mahasiswa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved