Memiliki Kinerja Bagus, Komisi III DPRD Banten Heran Komisaris-Direksi PT Jamkrida Diberhentikan
Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faisal menyayangkan langkah Pemprov Banten yang memberhentikan Komisaris dan Direksi PT Jamkrida.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faisal menyayangkan langkah Pemprov Banten yang memberhentikan Komisaris dan Direksi PT Jamkrida.
Menurut Faisal, selama ini Komisaris dan Direksi PT Jamkrida yang diberhentikan memiliki kinerja bagus dan selalu memberikan keuntungan.
"Yang saya sayangkan (Pemberhentian) berdasarkan penyegaran bukan kinerja. Kan selalama ini PT Jamkrida untung terus," kata Faisal saat dihubungi wartawan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Banten Tiba-tiba Diberhentikan, Ada Apa?
Diketahui, Direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan yakni Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi.
Kemudian, Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.
Pemberhentian itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida Banten.
Rapat tersebut digelar pada Jumat 7 Juli 2023 di ruang Sekda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.
Baca juga: Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Banten Diberhentikan, Berikut Penjelasan PJ Gubernur
"Mestinya pergantian itu berdasarkan kinerja bukan penyegaran, PT Jamkrida kan bukan lembaga pemerintah," ujarnya.
Meski demikian, Faisal meminta Pemprov Banten segera membentuk panitia seleksi rekrutmen komisaris dan direksi PT Jamkrida yang baru.
"Harus segera disiapkan Pansel nya, kita lihat pelaksanaannya seperti apa. Kalau nant (masalah) kita panggil," katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.