Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Banten Diberhentikan, Berikut Penjelasan PJ Gubernur
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan komisaris dan direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan komisaris dan direksi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten diberhentikan dari jabatannya.
Menurut dia, upaya pemberhentian itu dilakukan karena sudah terlalu lama menduduki jabatan tersebut.
Selain itu, kata dia, kinerja komisaris dan direksi Jamkrida biasa saja selama menjabat.
Baca juga: Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Banten Tiba-tiba Diberhentikan, Ada Apa?
"Kinerjanya biasa, tetapi ada beberapa hal dalam rangka (penyegaran,-red) organisasi karena dalam rentang waktu yang cukup panjang," kata Al Muktabar kepada wartawan ditemui di pendopo Gubernur Banten, Senin (10/7/2023).
Dia mengaku sudah mengevaluasi secara menyeluruh pada perusahaan plat merah milik Pemprov Banten tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata dia, diputuskan perlu ada penyegaran kepengurusan PT Jamkrida Banten agar menunjukan kinerja yang lebih baik.
"Pada dasarnya ya jadi tidak ada masalah dengan prinsip-prinsip tertentu. Lebih kepada penyegaran mudah-mudahan akan lebih baik," ujarnya.
Meski demikian Al Muktabar belum memiliki waktu kapan panitia seleksi (Pansel) rekrutmen komisaris dan direksi PT Jamkrida Banten akan dibentuk.
"Langkahnya begitu (pakai pansel) sesuai dengan peraturan akan diumumkan, diseleksi dan seterusnya," jelasnya.
Al Muktabar mengungkapkan, meski komisaris dan direksi sudah diberhentikan. Namun mereka masih bertugas sampai terbentuknya pansel.
"Dan sekarang dari direksi dan komisaris yang ada masih berfungsi sampai dengan terpenuhi nya pansel yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Annisa Desmond Mahesa Jabat Sekretaris Gerindra Banten, Dipromosikan Prabowo demi Gantikan Sang Ayah
Diketahui, Direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan yakni Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi.
Kemudian, Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.
Pemberhentian itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jamkrida Banten.
Rapat tersebut digelar pada Jumat 7 Juli 2023 di ruang Sekda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.
| Hari Pertama Pembatasan, Truk Tambang Terpantau Melintas di Depan Kantor Gubernur Banten |
|
|---|
| Lewat Desa Binaan, Imigrasi Banten Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah TPPO |
|
|---|
| 50 Bus Massa Aksi Demo Guru Madrasah Swasta dari Banten Berangkat ke Jakarta Malam Ini |
|
|---|
| Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Diperpanjang hingga Akhir Tahun 202? Ini Kata Gubernur |
|
|---|
| Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal Dua Hari Lagi! Andra Soni Tegaskan Tak Ada Perpanjangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.