Lucky Hakim, Aktor yang Pernah Jabat Wabup Indramayu Diperiksa terkait Panji Gumilang

Upaya pemeriksaan itu dilakukan karena Lucky Hakim diduga terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi/ Tribunnews
Aktor Lucky Hakim (kiri) dan Panji Gumilang (kanan). Bareskrim Polri akan meminta keterangan aktor Lucky Hakim. Upaya pemeriksaan itu dilakukan karena Lucky Hakim diduga terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Rencananya, upaya pemeriksaan Lucky Hakim akan dilakukan pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat dikonfirmasi, Lucky Hakim mengaku akan memenuhi panggilan tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri akan meminta keterangan aktor Lucky Hakim.

Upaya pemeriksaan itu dilakukan karena Lucky Hakim diduga terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Rencananya, upaya pemeriksaan Lucky Hakim akan dilakukan pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Lucky Hakim mengaku akan memenuhi panggilan tersebut.

"Insya Allah saya hadir," ujar Lucky.

Baca juga: Mahfud MD Ambil Contoh Ponpes Abu Bakar Baasyir, Terungkap Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Al Zaytun

Hingga kini, belum diketahui tujuan pemeriksaan tersebut.

Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana

Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat ini.

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.

Penyidik pun kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.

Pada Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.

Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan SPDP atas nama Panji Gumilang itu diterbitkan pada 5 Juli 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved