Mahfud MD Ambil Contoh Ponpes Abu Bakar Ba'asyir, Terungkap Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Al Zaytun

Pemerintah tidak membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD. Pemerintah tidak membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pemerintah tidak pernah membubarkan ponpes sejak dulu sampai sekarang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah tidak membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pemerintah tidak pernah membubarkan ponpes sejak dulu sampai sekarang.

"Kalau saudara bertanya mau diapakan Al Zaytun itu? Ada yang mengatakan 'dibubarkan saja, itu berbahaya',” kata Mahfud MD di Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Ponpes Al Zaytun Tak Disanksi dan Dibubarkan, Ini Alasannya

Sehingga, kata dia, pemerintah tidak membubarkan Ponpes Al Zaytun karena tidak ingin memberikan preseden buruk.

“Sampai sekarang pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren. Saya berpikir kita jangan membuat preseden buruk untuk membubarkan pesantren.”

Mahfud kemudian mencontohkan Pesantren Ngruki yang melahirkan banyak teroris seperti Abu Bakar Baasyir dan cabang-cabangnya.

Meski pimpinan pondok pesantren tersebut dihukum, akan tetapi santri atau pesantren tersebut masih ada, tidak dibubarkan.

"Kalau kita membubarkan pesantren nanti jadi preseden. Suatu saat, kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, kepada berbagai pihak untuk tidak usah berpikir membubarkan pondok pesantren.

Ia menilai, dalam kasus Al Zaytun, yang perlu ditindak tegas adalah Panji Gumilang karena diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Sementara pesantrennya kita bina karena secara resmi tidak pernah melahirkan teroris. Pesantren itu alumni-alumninya bagus, kurikulumnya juga bagus, tapi yang di balik itu yang kita tindak," ujar Mahfud.

Mahfud berujar pemerintah akan melakukan penindakan dari sisi pidana saja, sedangkan ranah penistaan agama yang melaporkan adalah Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

"Kalau kita tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal, menurut saksi-saksi dan pelakunya, kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," tuturnya.

Baca juga: Digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim Hukum

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, kata Mahfud, Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Panji Gumilang mempunyai 360 rekening bank.

Dari jumlah tersebut, 145 rekening di antaranya telah dibekukan dua hari yang lalu karena dugaan pencucian uang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved