Lucky Hakim, Aktor yang Pernah Jabat Wabup Indramayu Diperiksa terkait Panji Gumilang
Upaya pemeriksaan itu dilakukan karena Lucky Hakim diduga terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri akan meminta keterangan aktor Lucky Hakim.
Upaya pemeriksaan itu dilakukan karena Lucky Hakim diduga terkait kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang
Rencananya, upaya pemeriksaan Lucky Hakim akan dilakukan pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Lucky Hakim mengaku akan memenuhi panggilan tersebut.
"Insya Allah saya hadir," ujar Lucky.
Baca juga: Mahfud MD Ambil Contoh Ponpes Abu Bakar Baasyir, Terungkap Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Al Zaytun
Hingga kini, belum diketahui tujuan pemeriksaan tersebut.
Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana
Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat ini.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.
Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.
Penyidik pun kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Pada Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.
Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan SPDP atas nama Panji Gumilang itu diterbitkan pada 5 Juli 2023.
“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT,” kata Ketut dikutip dari Antara pada Kamis (13/7/2023).
Adapun ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.
Baca juga: Digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim Hukum
Ketut menjelaskan, SPDP tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucap Ketut.
Mengenal Brigjen Nunung Syaifuddin, Eks Kapolres Serang Kini Jabat Waka Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
99 Kiai dan Santri JKSN Banten Resmi Dilantik, Pendidikan Pondok Pesantren Jadi Perhatian Serius |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni, Sri Mulyani hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.