Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap
Engkos Kosasih Bantah Tilep Dana Siswa Miskin Rp 234,8 Juta saat Jadi Kepala SMAN 3 Pandeglang
Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Polresta Pandeglang
Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57), ditangkap polisi. Dia ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).
Namun, kasus ini baru terungkap karena polisi sulit mendapatkan barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Diberhentikan Dindikbud Banten
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.