Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap

Engkos Kosasih Bantah Tilep Dana Siswa Miskin Rp 234,8 Juta saat Jadi Kepala SMAN 3 Pandeglang

Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang

dokumentasi Polresta Pandeglang
Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57), ditangkap polisi. Dia ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023). 

Namun, kasus ini baru terungkap karena polisi sulit mendapatkan barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Diberhentikan Dindikbud Banten

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved