Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap

Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Kepala SMAN 4 Pandeglang, Punya Harta Miliaran, Diciduk di Rumah

Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57).

Kolase/TribunBanten.com
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang, Engkos Kosasih (57).

Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, Engkos diduga korupsi ketika masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Diberhentikan Dindikbud Banten

Saat itu, Engkos diduga melakukan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 234,815 juta.

Selain Engkos, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisal AP.

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.

Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.

"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang.

"Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ungkapnya.

Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah.
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. (Kolase/TribunBanten.com)

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMAN 3

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, Engkos Kosasih dan AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Punya Harta Miliaran Rupiah

Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKP) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.

Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000

D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.404.403.988

Dindikbud Banten Berhentikan Kepala SMAN 4 Pandeglang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan memberhentikan kepala SMAN 4 Pandeglang.

Proses pemberhentian itu akan dilakukan oleh Dindikbud Banten apabila telah menerima surat penahanan dari pihak kepolisian.

"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan diproses setelah pihaknya menerima surat penahanan dari polisi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan diproses setelah pihaknya menerima surat penahanan dari polisi. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.

Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.

"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.

Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos di Polres Pandeglang.

"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.

Engkos Kosasih Bantah Tilep Dana Siswa Miskin

Engkos Kosasih, membantah melakukan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp 234,8 juta.

"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Engkos Kosasih, M Gobang Pamungkas, saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/7/2023).

Polisi menangkap Engkos Kosasih di rumahnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin di SMAN 3

Engkos Kosasih ditangkap karena diduga melakukan korupsi dana BSM tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 234,815 juta saat menjabat sebagai kepala SMAN 3 Pandeglang.

Selain Engkos Kosasih, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisial AP.

Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi BSM tahun anggara 2013-2014.

Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan Engkos Kosasih terus membantah saat diperiksa.

Namun, Jefri mengaku polisi memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," ucapnya.

Menurut Jefri, jumlah penerima dana BSM di SMAN 3 Pandeglang pada 2013-2014 sebanyak 409 siswa.

Masing-masing menerima bantuan antara Rp 600.000-Rp 1 juta.

Masing-masing siswa menerima bantuan bervariatif mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved