Polisi Bantah Bebaskan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tangerang
Satreskrim Polres Tangerang Selatan membantah soal membebaskan BJ (38) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21).
Warga yang berada di lokasi kejadian sempat menghentikan aksi pelaku, namun pria 38 tahun itu masih tersulut emosi.
Korban juga diketahui sempat ingin melarikan diri tetapi gagal.
Diduga karena Perselingkuhan
Kasus ini diduga dipicu karena perselingkuhan.
Hal itu diungkapkan oleh ayahanda korban, Marjali.
Ia mengatakan, sebelum putrinya dan pelaku sempat terlibat pertengkaran lewat pesan singkat sebelum terjadinya penganiayaan itu.
"Itu diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami. Tapi saya gak memahami juga karena itu kan rumah tangga anak saya," kata Marjali, Sabtu (15/7/2023).
"Intinya mereka sempat berantem dulu di WhatsApp," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bantah Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ini Penjelasannya
| Suami yang Aniaya Istri Hingga Tewas di Tangerang Dibekuk Polisi, Pasca Kabur Hampir 2 Pekan |
|
|---|
| Suami di Panongan Tangerang Tega Aniaya Istri hingga Kritis, Pelaku Kabur |
|
|---|
| Terjerat Kasus KDRT, Ustaz Terkenal di Bandung Diduga Pukul hingga Ludahi Anak Sendiri |
|
|---|
| Rusak dan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga di Serpong Utara Tangsel Perbaiki Jalan Sendiri |
|
|---|
| Bidan di Banten Jadi Terdakwa KDRT Terhadap Suami TNI, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penahanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.