Polisi Bantah Bebaskan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tangerang

Satreskrim Polres Tangerang Selatan membantah soal membebaskan BJ (38) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21).

Editor: Abdul Rosid
(TribunJakarta/Dwi Putra)
Satreskrim Polres Tangerang Selatan membantah soal membebaskan BJ (38) terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21) di Serpong Utara, Rabu (12/7/2023). 

Warga yang berada di lokasi kejadian sempat menghentikan aksi pelaku, namun pria 38 tahun itu masih tersulut emosi.

Korban juga diketahui sempat ingin melarikan diri tetapi gagal.

Diduga karena Perselingkuhan

Kasus ini diduga dipicu karena perselingkuhan.

Hal itu diungkapkan oleh ayahanda korban, Marjali.

Ia mengatakan, sebelum putrinya dan pelaku sempat terlibat pertengkaran lewat pesan singkat sebelum terjadinya penganiayaan itu.

"Itu diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami. Tapi saya gak memahami juga karena itu kan rumah tangga anak saya," kata Marjali, Sabtu (15/7/2023).

"Intinya mereka sempat berantem dulu di WhatsApp," sambungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bantah Bebaskan Suami Pelaku KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved