Terbukti Gelapkan Dana Bantuan Siswa Miskin, Pihak Kepala SMAN 4 Pandeglang Menyangkal: Tidak Benar

Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang terus menyangkal bukti soal keterlibatannya dalam korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase/TribunBanten.com
Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang terus menyangkal bukti soal keterlibatannya dalam korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) 

TRIBUNBANTEN.COM - Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang terus menyangkal bukti soal keterlibatannya dalam korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sebelumnya Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan keterangan kepolisian, Engkos Kosasih diduga telah menggelapkan dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014.

Dugaan penggelapan bantuan siswa miskin yang dilakukan oleh Kepala SMAN 4 Pandeglang tersebut bersama satu rekannya berinisal AP yang menjabat sebagai komite sekolah.

Jumlah dana bantuan siswa miskin yang diduga di korupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp 234,815 juta dari 409 siswa SMAN 3 Pandeglang.

Masing-masing menerima bantuan antara Rp 600.000-Rp 1 juta.

Meski begitu, bukti-bukti yang dikeluarkan kepolisian soal keterlibatan Engkos Kosasih dalam kasus korupsi BSM tersebut terus disangkal Pihak Engkos Kosasih.

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Harta Kepala SMAN 4 Pandeglang Ternyata Miliaran Rupiah

Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih terus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan siswa miskin.
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih terus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan siswa miskin. (dokumentasi Polresta Pandeglang)

Pihak Engkos Kosasih Terus Menyangkal

Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan Engkos Kosasih terus menyangkal bukti saat diperiksa.

Namun, Jefri mengaku polisi memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," ucapnya.

Dalam hal ini, Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih terus membantah soal keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi dana bantuan siswa miskin.

Kuasa hukum Engkos Kosasih, M Gobang Pamungkas membantah bahwa klienya telah melakukan penggelapan bantuan siswa miskin.

"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Engkos Kosasih, M Gobang Pamungkas, saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (15/7/2023).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved