Terbukti Gelapkan Dana Bantuan Siswa Miskin, Pihak Kepala SMAN 4 Pandeglang Menyangkal: Tidak Benar

Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang terus menyangkal bukti soal keterlibatannya dalam korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase/TribunBanten.com
Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang terus menyangkal bukti soal keterlibatannya dalam korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) 

Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Kasus Korupsi BSM

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.

Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.

"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang.

"Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Punya Harta Miliaran Rupiah

Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.

Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000

4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved