Petugas Gerebek Tempat Kos di Cilegon

17 Orang Terjaring Razia Kos-kosan di Kota Cilegon, Dua di Antaranya Pasangan Tak Resmi

Sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan dari Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan dari Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7/2023). 17 orang tersebut diketahui tidak memiliki surat keterangan domisili atau izin tinggal di wilayah Kota Cilegon. Razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber itu. Terdapat sejumlah wanita muda hingga pasangan suami istri tanpa identitas pernikahan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Sebanyak 17 orang penghuni kos-kosan atau kontrakan di dua kelurahan dari Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon terjaring razia, Selasa (18/7/2023).

17 orang tersebut diketahui tidak memiliki surat keterangan domisili atau izin tinggal di wilayah Kota Cilegon.

Razia yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Satpol PP bersama TNI-Polri dan sejumlah aparat pemerintah dari Kecamatan Cibeber itu.

Terdapat sejumlah wanita muda hingga pasangan suami istri tanpa identitas pernikahan.

Baca juga: Saya Baru Bangun Tidur Cerita Wanita Rambut Pirang Terjaring Razia Kos-kosan di Cilegon: Cuma Main

Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan bahwa kegiatan ini digelar di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Cibeber.

"Dari dua kelurahan ini kita menemukan ada pasangan boleh dikatakan tidak resmi karena masih di bawah tangan (nikah siri,-red), ada dua pasang tapi yang satu ngga ada suaminya," ujarnya saat di kantor Kecamatan Cibeber, Selasa (18/7/2023).

Diakuinya, setelah menyisir sejumlah kos-kosan di dua kelurahan yakni di Kelurahan Kali Timbang dan Kelurahan Karang Asem.

Pihaknya menemukan sebanyak 17 orang yang dokumen kependudukannya dari luar Kota Cilegon.

Bahkan, kata dia, ada beberapa yang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitasnya.

"Di Kali Timbang ada 9 orang, di Karang Asem 8 orang, jadi total semuanya 17 orang," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, kata Sofan, ada pihak orang tua dari pasangan suami istri yang nikah secara siri datang ke kantor Kecamatan Cibeber.

Kedatangannya yaitu untuk mengklarifikasi bahwa betul anaknya telah menikah, namun pernikahannya dilakukan secara siri.

"Jadi dari kegiatan ini, kita mengamankan dokumen kependudukan termasuk mengidentifikasi," ungkapanya.

Dikatakan Sofan, berdasarkan Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen.

Pendataan bagi penduduk di setiap daerah itu menjadi suatu hal yang penting.

"Jadi penduduk ini ingin menetap di Cilegon apa ngga, ketika sudah melebihi satu tahun itu harus membuat surat keterangan domisili penduduk atau non permanen," ucapnya.

Sehingga warga yang terjaring razia, diberikan pembinaan supaya mau mengurus dokumen kependudukan.

Pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak guna menertibkan penduduk di wilayah Kecamatan Cibeber.

"Upaya terus berkoordinasi untuk menciptakan situasi kondusi lingkungan masyarakat yang tertib dan kondusif," tukasnya.

Baca juga: Digerebek Saat Tidur, Petugas Gabungan Bawa Sembilan Wanita dari Razia Kos-kosan di Cilegon

Sementara itu, Kasi Pengawasan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya menambahkan bahwa operasi ini digelar guna mengantisipasi adanya praktek prostitusi online di kos-kosan.

"Iya ada arahnya ke sana (prostitusi online,-red) open BO, makanya salah satunya mengadakan ini secara gabungan, setidaknya membuat syok terapi buat orang tersebut," ungkapnya.

Cecep menyebut dari dua kelurahan itu, mayoritas yang terzaring rajia merupakan warga yang beridentitas dari wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

"Ada beberapa yang memiliki ktp di luar Kota Cilegon, rata-rata pasangan belum berkeluarga," ucapnya.

Dengan kegiatan razia ini, Cecep mengimbau kepada para penghuni kos-kosan atau penduduk dari luar Kota Cilegon yang menetap di Kota Cilegon.

Supaya membuat surat domisili atau izin tempat tinggal di wilayah Kota Cilegon di RT/RW setempat.

"Ketika tinggal di Kota Cilegon itu harus punya KTP atau identitas, nanti buat surat domisili," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved