Terima Gratifikasi Rp18,1 Miliar dan Pencucian Uang, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Ady Muchtadi divonis 7 tahun penjara di kasus gratifikasi dan TPPU.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedi Ady Saputra saat membaca putusan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Ady Muchtadi divonis 7 tahun penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan, Ady terbukti menerima suap senilai Rp 18,1 miliar dalam pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

"Menyatakan terdakwa Ady Muchtadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedi Ady Saputra saat membaca putusan.

Baca juga: Dana Desa yang Diduga Dikorupsi Kades Katulisan Serang Bertambah Jadi Rp900 Juta

Ady dianggap hakim melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan 3 bulan," lanjut hakim.

Ady juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.140.550.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut ditetapkan.

Menurut hakim, jika pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda milik Ady akan disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti ganti tersebut.

"Ketentuannya apabila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti maka dipidana (tambahan) selama dua tahun," ujarnya.

Untuk hal yang memberatkan hukuman, yakni Ady tidak mendukung program pemberantasan Tipikor dan menyalahgunakan kepercayaan selaku ASN.

Sedangkan hal yang meringankan, Ady bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Majelis Hakim juga memvonis 1,8 bulan untuk honorer BPN Lebak, Deni Edy Risyadi yang turut terlibat dalam gratifikasi dan TPPU tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama 1,8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar ditambah kurungan selama dua bulan," jelasnya.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Ady Muchtadi atas nama Anita Fitria mengaku akan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut.

Anita mengaku akan berkoordinasi dulu dengan Ady terkait putusan majelis. Sebab dia merasa syok atas putusan tersebut karena berbeda dengan tuntutan Jaksa selama 6 tahun.

"Kita pikir-pikir dulu, terus terang syok. Tapi nanti saya koordinasi dulu dengan pak Ady," kata Anita.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved