Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Komplotan Spesialis Ganjal ATM se-Banten dan Jawa Barat
Sebanyak empat orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal ATM berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dibagi dan dipergunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan.
Menurutnya, masih terdapat dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran dan telah masum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM di Kota Tangerang, Korbanya Rugi Ratusan Juta
Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Untuk tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara tersangka ES, AO dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.
"Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Komplotan Spesialis Ganjal ATM se-Banten dan Jawa Barat Dibekuk Polresta Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.