Dibuka September, Ini 7 Dokumen Penting Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Segera Siapkan!

Inilah 7 dokumen penting pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan cara daftar dan formasinya

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi - Inilah 7 dokumen penting pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), lengkap dengan cara daftar dan formasinya 

1. Buat Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login dan Cara Daftar CPNS

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Formasi Yang Dibutuhkan

Adapun kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK.

Dari jumlah kuota ASN yang disediakan tersebut sebanyak 80 persen diperuntukkan bagi honorer non-ASN dan 20 persen diperuntukkan untuk fresh graduate atau lulusan baru.

"Fresh graduate itu kami utamakan yang talenta digital. Nantinya, fresh graduate ini akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang dibutuhkan kementerian, lembaga, dan daerah."

"Jadi rekrutmen 2023 mengakomodasi teman-teman non-ASN yang sudah proses mengabdi kepada negara, serta teman-teman fresh graduate," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, (12/6/2023), dikutip dari menpan.go.id.

Pemerintah pusat menetapkan 46.666 kebutuhan, dengan rincian:

- CPNS Dosen: 15.858 formasi

- CPNS tenaga teknis lain: 18.595 formasi

- PPPK dosen: 6.472 formasi

- PPPK tenaga guru: 12.000 formasi

- PPPK tenaga kesehatan: 12.719 formasi

- PPPK tenaga teknis lain: 15.205 formasi

Formasi untuk pemerintah daerah 943.373 kebutuhan, dengan rincian:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved