Tergiur Gaji Rp 5 Juta, 2 Warga Lebak Ditipu Sindikat TPPO Berangkat ke Suriah saat Konflik Senjata

Polda Banten mengungkap kasus sindikat perdagangan orang. Salah satu di antaranya dialami SN (30) dan BM (30), dua warga Kecamatan Malingping

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Polda Banten mengungkap kasus sindikat perdagangan orang. Salah satu di antaranya dialami SN (30) dan BM (30), dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. 

Didik menegaskan, agen penyalur yang dikelola secara mandiri oleh AD merupakan ilegal. AD lanjut Didik, memang sudah lama sebagai agen penyalur.

"Tersangka menerima keuntungan Rp 6 juta untuk satu orang yang disalurkan," ujarnya.

Baca juga: Tersangka TPPO Tewas di Dalam Sel, Propam Polda Banten Periksa Empat Anggota Polres Pandeglang

Salah satu tersangka AD mengaku sudah mengirimkan ratusan orang untuk bekerja di wilayah Timur Tengah sejak tahun 1990.

Namun dia mengaku tidak mengetahui bahwa korban dipekerjakan ke Suriah.

"Tidak tahu, tahunya dikirim ke Abu Dhabi," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved