Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Kokain, Begini Modusnya
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain.
Akibat perbuatannya tersebut, INK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor," ucapnya.
"Kami pun mengimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," jelas Gatot Sugeng Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Narkotika Jenis Kokain dengan Diselipkan Pada Kertas Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta
Potret Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Kota Bogor, Kini Disita Kejagung |
![]() |
---|
KRL Berpotensi Ditutup, Buntut Ada Demo Hari Ini : Simak Skema Layanan Transportasi Umum di Jakarta |
![]() |
---|
Sosok Cristiano Ronaldo, Pesepak Bola Terhebat yang Namanya Diabadikan dalam Bandara di Portugal |
![]() |
---|
Daftar Tim Lolos ke Babak 8 Besar Piala Dunia Voli U21 2025, Bagaimana Nasib Voli Putra Indonesia? |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.