Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Kokain, Begini Modusnya

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil Gagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Foto: Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo 

Akibat perbuatannya tersebut, INK ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor," ucapnya.

"Kami pun mengimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya narkoba demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat untuk masa depan yang lebih baik," jelas Gatot Sugeng Wibowo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Narkotika Jenis Kokain dengan Diselipkan Pada Kertas Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved