Vaksin Covid-19 Berbayar Berlaku 2024: Berikut Lokasi, Kelompok Pengecualian hingga Kisaran Harga

Vaksin Covid-19 berbayar berlaku mulai 1 Januari 2024. Berikut ini informasi lokasi, kelompok pengecualian hingga kisaran harga vaksin

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi vaksin Covid-19. Vaksin Covid-19 berbayar berlaku mulai 1 Januari 2024. Berikut ini informasi lokasi, kelompok pengecualian hingga kisaran harga vaksin Pada Februari 2023, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kisaran harga vaksin berbayar yaitu Rp 100 ribu per dosis. 

Yakni masyarakat tidak mampu yang iuran BPJS nya dibayarkan pemerintah.

"Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara," kata Budi kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Stunting di Balai Kota Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Waspada Rabies, Berikut Gejala, Pengobatan, Vaksin serta Pencegahannya: Bisa Berujung Kematian

Ia menyampaikan, bagi kelompok berisiko tinggi tetap harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jika bukan peserta BPJS, tetap harus bayar sendiri meski punya komorbid.

"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," ujarnya.

Menurut Budi, pemerintah tetap menyediakan vaksin Covid meski sudah tahap endemi, karena virus Covid masih ada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved