Bareskrim akan Periksa Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama, Dipanggil Sebagai Saksi Hari Ini

Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes)Al ZaytunPanji Gumilang dalam kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023)

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Via Tribunnews.com
Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes)Al ZaytunPanji Gumilang dalam kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023). 

Namun, kecermatan penyidik diperlukan untuk nantinya membuat terang sebuah kasus yang sedang ditangani.

"Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.

Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menolak bertemu dengan tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menolak bertemu dengan tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat (Dok/Tribunnews.com)

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Saat diperiksa, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," katanya.

(Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved