Bareskrim akan Periksa Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama, Dipanggil Sebagai Saksi Hari Ini
Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes)Al ZaytunPanji Gumilang dalam kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023)
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes)Al ZaytunPanji Gumilang dalam kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023).
Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB untuk kasus penistaan agama.
Dalam pemeriksaan kali ini, Panji Gumilang diperiksa dengan status sebagai saksi.
Adapun surat panggilan dari Bareskrim Polri untuk Panji Gumilang telah dilayangkan sebelumnya pada pemimpin Al Zaytun itu.
Tak hanya Panji Gumilang, dalam hal ini Bareskrim Polri juga memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca juga: Gonjang Ganjing Penistaan Agama Panji Gumilang yang Belum Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Proses
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Polisi juga sudah mememeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tak hanya itu, polisi pun sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik untuk bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: 10 Pengurus Al Zaytun bakal Bersaksi dalam Kasus Panji Gumilang, Segera Dipanggil Penyidik
Belum adanya tersangka dalam kasus ini, dikarenaka Polri membutuhkan kecermatan dalam menyidik kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih masih melengkapi alat bukti yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus didalami satu per satu," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).
Sigit menyebut setiap kasus yang ditangani tidak bisa dilihat dari cepat atau lambatnya penanganan kasus tersebut.
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Mengenal Brigjen Nunung Syaifuddin, Eks Kapolres Serang Kini Jabat Waka Bareskrim Polri |
|
|---|
| Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Orang Tersangka |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.