Bareskrim akan Periksa Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama, Dipanggil Sebagai Saksi Hari Ini
Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes)Al ZaytunPanji Gumilang dalam kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023)
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes)Al ZaytunPanji Gumilang dalam kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023).
Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB untuk kasus penistaan agama.
Dalam pemeriksaan kali ini, Panji Gumilang diperiksa dengan status sebagai saksi.
Adapun surat panggilan dari Bareskrim Polri untuk Panji Gumilang telah dilayangkan sebelumnya pada pemimpin Al Zaytun itu.
Tak hanya Panji Gumilang, dalam hal ini Bareskrim Polri juga memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Baca juga: Gonjang Ganjing Penistaan Agama Panji Gumilang yang Belum Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Proses
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Polisi juga sudah mememeriksa puluhan saksi termasuk ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tak hanya itu, polisi pun sudah mengantongi hasil uji laboratorium forensik untuk bukti dalam kasus tersebut.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," katanya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: 10 Pengurus Al Zaytun bakal Bersaksi dalam Kasus Panji Gumilang, Segera Dipanggil Penyidik
Belum adanya tersangka dalam kasus ini, dikarenaka Polri membutuhkan kecermatan dalam menyidik kasus tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih masih melengkapi alat bukti yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus didalami satu per satu," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).
Sigit menyebut setiap kasus yang ditangani tidak bisa dilihat dari cepat atau lambatnya penanganan kasus tersebut.
Namun, kecermatan penyidik diperlukan untuk nantinya membuat terang sebuah kasus yang sedang ditangani.
"Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.
Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
Saat diperiksa, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," katanya.
(Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Bakal Jadi Tersangka Penistaan Agama?
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Mengenal Brigjen Nunung Syaifuddin, Eks Kapolres Serang Kini Jabat Waka Bareskrim Polri |
|
|---|
| Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Orang Tersangka |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.