Kepala Basarnas Henri Alfiandi jadi Tersangka Dugaan Suap Rp 88,3 M usai Rayakan Ultah: Hadiah KPK

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar selang sehari rayakan ulang tahun

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Instagram/sar_nasional
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap selang sehari usai rayakan ulang tahun 

Fakta lain yang terungkap dari penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka adalah status tersebut disandangnya di ujung karier sebagai perwira TNI AU.

Diketahui, alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 itu sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Bahkan sosok pengganti Henri Alfiandi sebagai Kepala Basarnas pun telah ditetapkan yaitu Marsdya Kusworo yang sebelumnya mengemban posisi Komandan Sesko TNI.

Sementara Henri Alfiandi akan ditarik menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Namun penggantian tersebut belum resmi karena belum ada belum serah terima jabatan (sertijab).

Kini, dengan status hukum tersebut, Henri Alfiandi gagal menikmati masa pensiun dengan tenang.

Tim penyidik KPK menjelaskan, Henri Alfiandi bermain dalam proses-proses tender proyek di lingkungan Basarnas.

Kemudian ia diduga mendapatkan suap dari pihak ketiga.

Dia terlibat dalam proses awal penentuan pemenang tender hingga penunjukan orang kepercayaannya yang mengatur proses ini.

Dia juga terlibat dalam pengaturan pemilihan lokasi penyerahan uang suap di dekat Mabes TNI di Cilangkap,  Jakarta Timur. 

Henri Alfandi menggunakan kode atau istilah 'Dako' singkatan dari Dana Komando dalam aksi main suapnya.

Berawal dari OTT 5 Orang

Penetapan status hukum Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Satu di antaranya Henri Alfiandi yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved