Bawaslu RI Minta Kepala Desa Netral dalam Pemilu 2024, Ada Sanksi Pidana Bagi yang Melanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepala desa netral dalam Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
TribunPalu.com
Ilustrasi kepala desa. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepala desa netral dalam Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepala desa netral dalam Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye.

"Harus netral sebagai kepala Desa,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi.

Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Totok pria asal Jawa Timur itu.

Baca juga: Sosok Duo Srikandi Airin Rachmi & Iti Octavia, Berpotensi Jadi Cagub Banten 2024, Hartanya Miliaran

Dalam akhir paparannya, dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyakat.

“Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” ungkap pria kelahiran Malang tersebut.

Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved