Penerimaan PKB dan BBNKB Pemprov Banten Jadi Temuan BPK, Duit Rp334 Juta Berpotensi Disalahgunakan

Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan pengelolaan keuangan daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2022.

Dalam LHP BPK disebutkan, sistem penerimaan PKB dan BBNKB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten memiliki kelemahan hingga kecurangan.

Baca juga: Penerimaan PKB dan BBNKB Bermasalah, Pemprov Banten Rugi Rp4,829 Miliar

Permasalahan itu membuat kerugian daerah sebesar Rp4.829 miliar, Rp 334 juta berpotensi disalahgunakan dan Rp 5,982 miliar disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan berpotensi tidak bisa segera dimanfaatkan.

Dalam LHP BPK tersebut dijelaskan juga bahwa Bapenda Banten tidak pernah melaporkan penerimaan PKB pada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Atas persoalan tersebut, BPK Banten merekomendasikan Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD mengupayakan agar uang sitaan sebesar Rp5,982 miliar kembali ke kas daerah.

Bersama-sama dengan Kepala SKPKD mengupayakan pengembalian kerugian daerah sesuai peraturan perundangan kepada pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris sebesar Rp4,829 miliar.

Serta melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten guna penyelesaian permasalahan penatausahaan, pencatatan dan pelaporan atas saldo penerimaan PKB sebesar Rp334 juta yang masih tertampung pada rekening khusus.

Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan membenarkan hal tersebut. Kata dia semua rekomendasi dari BPK sudah diselesaikan.

"Kalau soal sisa kerugian, tanyakan ke majlis TPTGR sekretariatnya Inspektorat," kata Deni saat dihubungi TribunBanten.com, Minggu (30/7/2023).

Deni mengaku, mulai melakukan pembenahan terkait permasalahan pada tahun sebelumnya di Bapenda Banten. Termasuk melakukan pengawasan pada 12 rekening PKB dan BBNKB.

"Semua SOP sudah kita review sesuai rekom dari BPK, semua sistem pengelolaan PKB dan BBNKB sudah kita review sesuai arahan BPK," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved