Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten

Intip rincian gaji dan tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemprov Banten. Gaji Sekda bisa tembus Rp76,5 juta, Kepala OPD Rp47 juta.

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Ist
Intip rincian gaji dan tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemprov Banten. Gaji Sekda bisa tembus Rp76,5 juta, Kepala OPD Rp47 juta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten?

Data terbaru dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menunjukkan, gaji pokok ASN dibagi berdasarkan golongan, sedangkan tunjangan kinerja (tukin) diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.

Hasilnya, gaji ASN di Pemprov Banten bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan, terutama bagi pejabat eselon tinggi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Lebak Banten: Truk Muatan Pasir Terguling, Kernet Tertimpa

Gaji Pokok ASN Pemprov Banten Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok ASN di Pemprov Banten mengacu pada golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV.

Golongan I: Rp1,56 juta – Rp2,68 juta

Golongan II: Rp2,02 juta – Rp3,82 juta

Golongan III: Rp2,57 juta – Rp4,79 juta

Golongan IV: Rp3,04 juta – Rp5,90 juta

Artinya, ASN golongan tertinggi bisa membawa pulang gaji pokok hampir Rp6 juta per bulan, belum termasuk tukin.

Tunjangan Kinerja ASN Pemprov Banten

Selain gaji pokok, ASN di lingkungan Pemprov Banten juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan nominal yang jauh lebih besar.

Berikut rincian tukin ASN Pemprov Banten:

Sekretaris Daerah (Sekda): Rp76,5 juta

Pejabat Eselon II/a: Asisten Daerah Rp55 juta, Staf Ahli Gubernur Rp40 juta

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved