Babak Baru Polemik PKPU, MA Surati Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
Berikut ini babak baru terkait polemik putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini babak baru terkait polemik putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara.
Mahkamah Agung (MA) menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya terkait pengaduan dan keberatan atas putusan PKPU PT Hitakara.
Surat itu bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023).
Surat itu untuk menanggapi pengaduan yang disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara Syamsurizal Nurhadi bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023.
Baca juga: Mohon Perlindungan Hukum, Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Disurati Terkait PKPU Hitakara
"Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Sdr. Andi Syamsurizal Nurhadi S.H, Dk tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY dimana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin,(31/7/2023).
Dalam surat itu turut disebutkan dijelaskan pihak MA meneruskan surat kepada Ketua Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sebagai bentuk Voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.
“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian isi surat tersebut.
Minta Perlindungan Presiden Jokowi
Tim kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara.
Surat permohonan perlindungan hukum itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Ketua Komisi II DPR Bambang Wuryanto.
“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” dikutip dari surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Jumat (28/7/2023).
Upaya mengirimkan surat itu dilakukan, karena PT Hitakara tidak mempunyai cara selain mengadu dan memohon kepada Presiden.
Sebab, pihaknya sudah berkali-kali mengadu dan mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.
Baca juga: Pengadilan Niaga Gelar Sidang Putusan PKPU TDPM, Ini Harapan Investor
“Kenyataaan sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan dan tidak ada tindakan yang diambil sementara apabila keadaan ini dibiarkan terus dan tidak segera diperbaiki maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan akan merusak serta mengacaukan tatanan hukum, pelaksaanaan hukum, dan penegakan hukum khususnya bidang kepailitan,” tulis surat itu.
KY Persilakan Masyarakat Lapor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-gedung-ma.jpg)