Babak Baru Polemik PKPU, MA Surati Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

Berikut ini babak baru terkait polemik putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung. Berikut ini babak baru terkait polemik putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara. Mahkamah Agung (MA) menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya terkait pengaduan dan keberatan atas putusan PKPU PT Hitakara. 

Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melaporkan jika mendapati adanya hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim.

Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan upaya pelaporan dapat dilakukan bila masyarakat menemukan kejanggalan dalam sebuah proses persidangan.

Laporan dibuat agar KY bisa menindaklanjutinya.

“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” kata Miko, Kamis (13/7/2023).

Miko menyampaikan publik berhak membuat laporan untuk kemudian diperiksa lebih jauh oleh pihak berwajib.

Namun Miko enggan mengomentari perkara tertentu, termasuk dalam perkara PKPU Hitakara.

"Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini," kata dia.

Baca juga: KY Persilakan Masyarakat Lapor Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Dalam perkara tersebut, sebelumnya tim hukum PT Hitakara menduga terjadi pelanggaran atas putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim dan hakim pengawas disinyalir membiarkan proses PKPU PT Hitakara sarat dugaan pelanggaran.

Pasalnya pihak Hitakara sudah mengajukan permohonan pencabutan PKPU namun belum mendapat tanggapan.

"Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas," kata kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved