Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Sederet Fakta Kasus Dugaan Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Satu Oknum ASN Terancam Dipecat

Mencuatnya dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten usai adanya laporan dari pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kasus dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten mencuat ke publik beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

Mencuatnya dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten usai adanya laporan dari pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari diduga korban penipuan pengadaan 100 laptop fiktif oleh oknum pejabat BPBD Provinsi Banten.

Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania melaporkan oknum pejabat tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Baca juga: Nasib Oknum Pejabat BPBD Banten Usai Keluarkan 20 Kontrak Pengadaan Laptop Bodong: Terancam Dipecat

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, Kamis (27/7/2023).

Kronologi

Alfiando menjelaskan, penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.

Kemudian, kata Alfiando, pihak PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.

"Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando di halaman Biro Umum Setda Banten.

Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso saat melaporkan oknum pejabat ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten.
Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso saat melaporkan oknum pejabat ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Dalam pertemuan, lanjut Alfiando, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

"Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya," jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.

Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.

Baca juga: Kepala BPBD Banten Akui Oknum AB Keluarkan 20 Kontrak Pengadaan Laptop Fiktif Rp3,7 Miliar

"Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar," ungkapnya.

Pernyataan Kepala BPBD Provinsi Banten

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved