Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Prihatin, Tokoh Pendiri Banten Ingin Pengusaha yang Ditipu Pejabat Rp 17,8 M Dapat Haknya Kembali!
Salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, Embay Mulya Syarif menyoroti, kasus penipuan yang dilakukan oknum pejabat di BPBD Banten berinisial AB.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - KH. Embay Mulya Syarif menyoroti, kasus penipuan yang dilakukan oknum pejabat di BPBD Banten berinisial AB.
Salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten itu merasa miris dengan adanya kasus tersebut.
Sebab katanya, kasus itu telah mencoreng nama baik Provinsi Banten.
Baca juga: Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD
"Itu betul-betul mencoreng nama baik pemprov, kita tahu dari lahir Banten ini dikenal sebagai provinsi terkorup ke 9 (Data KPK 2022)," kata Embay kepada TribunBanten.com di rumahnya, Rabu (8/11/2023).
Apalagi kata Embay, tak sedikit pengusaha yang tertipu oleh oknum berinisial AB, hingga mengalami kerugian Rp17,9 miliar.
Hal itu diketahui Embay dari Lila Tania, salah satu pengusaha yang tertipu oleh AB.
"Inii kayaknya perbuatan mafia yang merugikan pengusaha."
"Sampai angkanya itu, menurut cerita para korban mencapai belasan miliar," ujarnya.
Oleh karena itu, Embay meminta Pemprov Banten segera mengambil langkah menyelesaikan persoalan tersebut, untuk menjaga nama baik Provinsi Banten.
"Saya kira pemprov harus mengambil sikap tegas dan arif didalam menghadapi masalah ini, karena ini menyangkut kepercayaan kepada Pemprov," ungkapnya.
Ketum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) ini juga meminta Pemprov Banten juga melakukan pemecatan pada AB dan mengajak aparat penegak hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus itu.
"Harus dikasih sanksi, bila perlu dipecat supaya membuat efek jera ke yang lain, yang paling penting adalah menangkap aktor intelektualnya," tegasnya pria 71 tahun itu.
Embay juga memberikan dukungan pada para pengusaha, terutama Lila Tania agar terus memperjuangkan haknya.
"Saya sebagai orang Banten tidak ingin ada kasus ini."
"Mudah-mudahan para korban mendapat hak-haknya kembali," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.