Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Tipu Pengusaha di Pengadaan Laptop, Al Muktabar Ingin Oknum Pejabat BPBD Banten Diproses Hukum
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB diproses secara hukum.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ingin oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB diproses secara hukum.
Al Muktabar mengatakan, AB telah melakukan penipuan pada sejumlah pengusaha dengan modus pengadaan laptop fiktif memenuhi unsur pidana.
Apalagi, lanjut Al, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah melakukan pengadaan laptop di BPBD Banten pada tahun 2023.
Baca juga: Inspektorat Banten Telusuri Keberadaan Laptop di Kasus Pengadaan Fiktif
"Itu adalah masalah hukum, yang dilakukan oleh individu, karena pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki program itu. Sehingga nanti kita proses secara hukum," kata Al, Jumat (20/10/2023).
Diketahui, dari catatan TribunBanten.com, oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus pengadaan laptop di instansi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, penipuan yang dilakukan AB tak hanya sekali. Sebab ada tiga perusahaan yang terkena tipu.
Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Putera Pangestu Jaya Lestari yang mengalami kerugian Rp 3,7 miliar, CV Sujawe Ininnawa Rp 1,8 miliar dan CV PLT Rp 1,8 miliar.
Al Muktabar mengaku, tidak akan memberikan ganti rugi pada para korban. Sebab lanjut Al, Pemerintah Provinsi Banten tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Itu tanggung jawab individu, karena bukan program pemerintah jadi murni hukum pidananya pada individu," katanya.
Baca juga: Korban Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Geruduk Pj Gubernur Banten usai Paripurna
Al Muktabar menjelaskan, AB juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Oleh karena itu, Pemprov Banten merekomendasikan AB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dipecat tidak dengan hormat.
"Sudah berhentikan sementara dari jabatannya. Sambil menunggu proses (pemecatan sebagai ASN) tentu hal terberat dari ketentuan itu bila telah memenuhi, maka kita akan berhentikan dari pegawai negeri," pungkasnya.
Korban Sempat Geruduk Kantor PJ Gubernur
Korban pengadaan laptop fiktif sempat menggeruduk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Selasa (17/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.