Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Sederet Fakta Kasus Dugaan Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Satu Oknum ASN Terancam Dipecat

Mencuatnya dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten usai adanya laporan dari pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kasus dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten mencuat ke publik beberapa waktu lalu. 

Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.

Nana mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.

Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.
Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.

Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Terancam Dipecat

Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menjatuhi sanksi berat terhadap AB usai ketahuan mengelaurkan kontrak pengadaan laptop bodong.

Al Muktabar akan memberikan sanksi pemberhentian atau pemecatan AB sebagai ASN Pemprov Banten.

"Kalau memang sesuai (bersalah) akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian," kata Al Muktabar, Senin (31/7/2023).

Al Muktabar mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh AB luput dari pengawasan pemerintah. Sebab penipuan tersebut merupakan individu atau perorangan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menjatuhi sanksi berat terhadap AB usai ketahuan mengelaurkan kontrak pengadaan laptop bodong.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menjatuhi sanksi berat terhadap AB usai ketahuan mengelaurkan kontrak pengadaan laptop bodong. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

"Itu prilaku individu yah, karena itu oknum di luar struktur organisasi pemerintah daerah, tentu hal-hal yang begitu mestinya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Al Muktabar, Pemprov Banten tidak akan mengganti kerugian PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

"Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi, karena di Pemprov tidak pernah ada program seperti itu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved