Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Sederet Fakta Kasus Dugaan Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Satu Oknum ASN Terancam Dipecat

Mencuatnya dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten usai adanya laporan dari pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kasus dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten mencuat ke publik beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten mencuat ke publik beberapa waktu lalu.

Mencuatnya dugaan proyek pengadaan laptop fiktif di BPBD Provinsi Banten usai adanya laporan dari pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari diduga korban penipuan pengadaan 100 laptop fiktif oleh oknum pejabat BPBD Provinsi Banten.

Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania melaporkan oknum pejabat tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Baca juga: Nasib Oknum Pejabat BPBD Banten Usai Keluarkan 20 Kontrak Pengadaan Laptop Bodong: Terancam Dipecat

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, Kamis (27/7/2023).

Kronologi

Alfiando menjelaskan, penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.

Kemudian, kata Alfiando, pihak PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.

"Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando di halaman Biro Umum Setda Banten.

Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso saat melaporkan oknum pejabat ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten.
Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso saat melaporkan oknum pejabat ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Dalam pertemuan, lanjut Alfiando, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.

"Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya," jelasnya.

Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.

Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.

Baca juga: Kepala BPBD Banten Akui Oknum AB Keluarkan 20 Kontrak Pengadaan Laptop Fiktif Rp3,7 Miliar

"Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar," ungkapnya.

Pernyataan Kepala BPBD Provinsi Banten

Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.

Nana mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.

Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.
Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.

Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Terancam Dipecat

Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menjatuhi sanksi berat terhadap AB usai ketahuan mengelaurkan kontrak pengadaan laptop bodong.

Al Muktabar akan memberikan sanksi pemberhentian atau pemecatan AB sebagai ASN Pemprov Banten.

"Kalau memang sesuai (bersalah) akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian," kata Al Muktabar, Senin (31/7/2023).

Al Muktabar mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh AB luput dari pengawasan pemerintah. Sebab penipuan tersebut merupakan individu atau perorangan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menjatuhi sanksi berat terhadap AB usai ketahuan mengelaurkan kontrak pengadaan laptop bodong.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan menjatuhi sanksi berat terhadap AB usai ketahuan mengelaurkan kontrak pengadaan laptop bodong. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

"Itu prilaku individu yah, karena itu oknum di luar struktur organisasi pemerintah daerah, tentu hal-hal yang begitu mestinya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Al Muktabar, Pemprov Banten tidak akan mengganti kerugian PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

"Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi, karena di Pemprov tidak pernah ada program seperti itu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved