Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Dijerat Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

|
Editor: Abdul Rosid
Dok/Tribunnews.com
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Breaking News: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama!

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Panji Gumilang Acungkan Jempol saat Penuhi Panggilan Polisi, Pengamanan di Bareskrim Diperketat

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved